Dengan mengakses situs web di wanua.milenialtoday.com menyatakan setuju untuk terikat oleh ketentuan layanan ini, seluruh hukum dan peraturan yang berlaku, serta menyetujui bahwa Anda bertanggung jawab untuk mematuhi setiap hukum lokal yang berlaku.
Jika Anda tidak menyetujui salah satu ketentuan tersebut, Anda dilarang menggunakan atau mengakses situs ini. Materi yang terdapat dalam situs web ini dilindungi oleh ketentuan hukum hak cipta dan merek dagang yang berlaku.
Keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-0082159.AH.01.01.2021 Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT.WANUA AJATAPPARENG NEWS
Pimpinan REDAKSI / DIREKTUR :
ETAR.T.S.IP
JURNALIS /Wartawan
ETAR.T.,S.IP
LK.1 Kanyuara
RT/RW : 02/01
Kecamatan : Watang Sidenreng
Kabupaten: Sidenreng Rappang
Provinsi : Sulawesi Selatan
Kode pos : 91613
PEDOMAN Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik adalah seperangkat norma dan aturan yang menjadi pedoman bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, dan menghormati hak masyarakat.
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) ditetapkan oleh organisasi wartawan dan disahkan oleh Dewan Pers. Berikut pokok-pokok isinya:
Bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, seperti melakukan verifikasi informasi dan menghormati hak narasumber.
Menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
Tidak menyebutkan identitas korban kejahatan seksual dan tidak mengungkap identitas anak yang menjadi pelaku tindak pidana.
Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap dalam bentuk apa pun.
Memiliki hak tolak untuk melindungi identitas narasumber yang harus dirahasiakan.
Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar suku, agama, ras, warna kulit, jenis kelamin, atau kondisi tertentu.
Menghormati hak narasumber untuk memberikan hak jawab, hak koreksi, dan melakukan ralat jika terjadi kesalahan.
Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru, serta menyampaikan permintaan maaf kepada publik apabila diperlukan.
Melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Tujuan Kode Etik Jurnalistik
Menjaga profesionalisme wartawan.
Melindungi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Meningkatkan kepercayaan publik terhadap media.
Mencegah penyalahgunaan profesi jurnalistik.
Menjamin kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Kode Etik Jurnalistik menjadi pedoman penting agar kegiatan jurnalistik tetap mengedepankan kebenaran, keakuratan, keadilan, dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.









