Warga Sidrap Lapor Tenaga Kesehatan Dugaan Cemarkan Nama Baik di Pengadilan

INFO TERKINI492 Dilihat

Wanuamilenialtoday SIDENRENG RAPPANG – Seorang warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, melaporkan seorang perempuan berinisial HM ke Kepolisian Resor Sidrap. Perempuan yang bersangkutan diketahui berprofesi sebagai tenaga kesehatan dan bertugas di Puskesmas Ponrangae.

Laporan tersebut diajukan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah yang dilakukan di lingkungan Pengadilan Negeri Sidrap. Laporan resmi telah diterima pihak kepolisian pada Senin, 4 Mei 2026, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor STPL/305/V/2026/RES SIDRAP/POLDA SULSEL.

Pelapor dalam kasus ini adalah Ridwan (54 tahun), warga Lingkungan II Lancirang, Kelurahan Lancirang, Kecamatan Pitu Riawa yang berprofesi sebagai petani.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula ketika Ridwan berada di lingkungan Pengadilan Negeri Sidrap untuk keperluan hukum. Di lokasi tersebut, pelapor menuding telah menjadi sasaran ujaran yang merendahkan dan mencemarkan nama baik yang dilontarkan oleh HM.

Baca Juga :  Sidrap Terbaik Tangani Kemiskinan dan Stunting, Bupati Syaharuddin: Jadikan Motivasi untuk Terus Berprestasi

HM disebut-sebut menuduh Ridwan sebagai “bos penipu online”, tuduhan yang dianggap sangat merugikan kehormatan dan nama baik pelapor di mata masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Merasa sangat dirugikan, terhina, dan nama baiknya tercemar akibat pernyataan tersebut, Ridwan akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan HM ke Polres Sidrap. Pelapor menilai perbuatan yang dilakukan HM telah memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman kasus dan mengumpulkan berbagai keterangan serta alat bukti guna mengungkap fakta sebenarnya. Pihak kepolisian juga berencana memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Bupati Apresiasi Tiga Ranperda Inisiatif, DPRD Setujui Pembahasan Lanjutan Ranperda APBD

Sementara itu, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak yang dilaporkan terkait kasus ini. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *