LSM PAKAR Soroti Aduan Calon Jemaah Travel HKM, Minta APH Usut Setoran

SIDRAP, — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAKAR menaruh perhatian serius terhadap aduan sejumlah warga mengenai dugaan persoalan perjalanan ibadah haji dan umrah yang dikaitkan dengan travel berinisial HKM di Jalan Kapasa Raya, Makassar. Ketua LSM PAKAR Tenri Wara mengatakan persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebagai sengketa bisnis semata. Menurut dia, bila benar terdapat calon jemaah…

SIDRAP, — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAKAR menaruh perhatian serius terhadap aduan sejumlah warga mengenai dugaan persoalan perjalanan ibadah haji dan umrah yang dikaitkan dengan travel berinisial HKM di Jalan Kapasa Raya, Makassar.

Ketua LSM PAKAR Tenri Wara mengatakan persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebagai sengketa bisnis semata. Menurut dia, bila benar terdapat calon jemaah yang telah menyetorkan sejumlah uang namun keberangkatannya tidak terealisasi sesuai dengan kesepakatan, persoalan itu perlu mendapat perhatian dan penanganan sesuai ketentuan hukum.

“Persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan bisnis semata. Jika benar terdapat calon jemaah yang telah menyetorkan uang namun keberangkatannya tidak terealisasi sebagaimana yang dijanjikan, maka hal tersebut tidak dibenarkan,” kata Tenri Wara.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN UMS Rappang Jadi Pemateri Penyuluhan Budikdamber di Cipotakari

LSM PAKAR juga menyatakan mendukung langkah AMPI Sidrap yang melakukan pendataan terhadap calon jemaah serta mengumpulkan sejumlah dokumen terkait. Bukti yang dinilai penting antara lain kuitansi pembayaran, bukti transfer, perjanjian, rekaman komunikasi antara calon jemaah dan pihak travel, serta dokumen yang berkaitan dengan rencana keberangkatan.

Menurut Tenri Wara, kelengkapan dokumen tersebut diperlukan agar persoalan dapat dilihat secara terang, termasuk mengenai jumlah setoran, bentuk kesepakatan, jadwal keberangkatan, serta kewajiban masing-masing pihak.

“Yang terakhir, kami mendukung langkah AMPI Sidrap dalam melakukan pendataan terhadap calon jemaah dan mengumpulkan bukti-bukti, seperti kuitansi, bukti transfer, perjanjian, komunikasi antara calon jemaah dengan pihak travel, serta dokumen keberangkatan,” ujarnya.

Baca Juga :  Upacara HUT ke-81 RI di Tolikara, Bupati Willem Wandik Serukan Pemerintahan yang Lebih Dekat dengan Rakyat

LSM PAKAR meminta aparat penegak hukum (APH) menelusuri laporan tersebut secara profesional. Penelusuran, kata Tenri Wara, diperlukan untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam pengelolaan setoran calon jemaah.

“LSM PAKAR meminta APH mengusut apakah terdapat dugaan pengambilan atau penggunaan sebagian maupun seluruh setoran jemaah tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Tenri Wara.

Ia menegaskan, LSM PAKAR tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Proses pemeriksaan dan pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Namun, setiap aduan calon jemaah, khususnya yang berkaitan dengan dana perjalanan ibadah, dinilai perlu ditangani secara transparan agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.