Wanuamilenialtoday ,SIDRAP – Kasus dugaan praktik pemerasan yang melibatkan oknum aparat kepolisian dari Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kini menjadi sorotan publik. Menanggapi laporan kerugian yang mencapai Rp600 juta serta hilangnya puluhan handphone milik korban, pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan internal.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, membenarkan adanya proses hukum yang sedang berjalan terhadap personel yang diduga terlibat.
“Informasi tersebut benar, dan saat ini personel yang diduga melakukan tindakan tersebut sedang dalam pemeriksaan Bidpropam Polda Sulawesi Tengah untuk proses lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula ketika tim siber Polda Sulteng melakukan pengamanan terhadap sejumlah orang terkait kasus penipuan online di wilayah Kabupaten Sidrap, Jumat (24/4/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang dan puluhan unit handphone diamankan untuk diproses hukum.
Proses pemeriksaan sempat dilakukan di Posko Resmob Polres Pinrang dengan alasan koordinasi wilayah. Namun, di situlah masalah bermula menurut korban berinisial MS.
Korban mengaku, dirinya dan dua rekannya diminta sejumlah uang sebagai syarat untuk dibebaskan. Awalnya disebutkan angka yang jauh lebih besar, namun setelah dilakukan tawar-menawar, akhirnya disepakati nilai sebesar Rp600 juta yang harus diserahkan baik secara tunai maupun transfer.
Kerugian Materiil
Selain uang yang disebut mencapai ratusan juta rupiah, korban juga mengaku dirugikan atas barang bukti yang tidak dikembalikan utuh. Dari total 72 unit handphone yang diamankan, hanya 41 unit yang kembali ke tangan pemiliknya.
Sisanya sebanyak 31 unit, yang didominasi oleh tipe ponsel kelas atas, hingga kini belum dikembalikan. Bahkan, korban mengaku sempat diminta kata sandi (password) dari perangkat yang belum kembali tersebut, yang menimbulkan kecurigaan akan penyalahgunaan barang bukti.
Posisi Polres Pinrang
Kasus ini juga menyeret nama Polres Pinrang karena lokasi pemeriksaan yang menggunakan fasilitas di sana. Namun, pihak Polres Pinrang menegaskan bahwa anggotanya hanya memfasilitasi tempat untuk proses penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Ananda Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya transaksi uang atau praktik pemerasan yang diduga terjadi saat proses pemeriksaan berlangsung.
Hingga saat ini, proses penyelidikan oleh Propam terus berlanjut untuk mencari kebenaran faktual dan memastikan siapa saja yang bertanggung jawab atas tudingan tersebut, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat(*)

















