Warga Keluhkan Bau Busuk dan Limbah Bakso Solo 2 di Sidrap, DLH Turun Tangan

SIDRAP — Keluhan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan dan bau busuk yang diduga berasal dari limbah usaha Bakso Solo 2 di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mendapat perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Menindaklanjuti laporan masyarakat, Mustaman dari DLH turun langsung meninjau lokasi yang dikeluhkan warga. Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi di lapangan sekaligus mencocokkannya dengan…

SIDRAP — Keluhan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan dan bau busuk yang diduga berasal dari limbah usaha Bakso Solo 2 di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mendapat perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Mustaman dari DLH turun langsung meninjau lokasi yang dikeluhkan warga. Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi di lapangan sekaligus mencocokkannya dengan laporan yang disampaikan masyarakat.

Dari hasil peninjauan awal, Mustaman menyebut kondisi di lokasi sesuai dengan laporan warga. Temuan tersebut menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan sumber bau, kondisi pembuangan limbah, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Persoalan limbah usaha yang menimbulkan bau tidak sedap tidak boleh diabaikan. Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan pencemaran dan mengganggu kualitas lingkungan. Warga pun berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga :  Jelang Tahapan Pemilu 2029, Bawaslu Sidrap Perkuat Konsolidasi Demokrasi Bersama Disdukcapil

Secara regulasi, pengelolaan persoalan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Pasal 67 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Sementara itu, Pasal 69 ayat (1) huruf a melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Masyarakat berharap DLH Sidrap menindaklanjuti hasil peninjauan tersebut dengan pemeriksaan teknis, termasuk mengevaluasi sistem pengelolaan dan pembuangan limbah usaha. Apabila ditemukan pelanggaran, instansi berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan, sekaligus mendorong perbaikan agar aktivitas usaha tidak merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Kepala MAN 2 Soppeng Lepas Paskibra Masuk Karantina

Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi mengenai hasil uji laboratorium maupun penetapan resmi adanya pelanggaran lingkungan. Klarifikasi dari pihak pengelola Bakso Solo 2 juga diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang dan diselesaikan berdasarkan fakta.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *